PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 169
BAB 3 — ORGANISASI
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan, Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.
