PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 157
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Direktorat Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang diseminasi dan pemanfaatan riset dan inovasi daerah; b. perencanaan program diseminasi dan pemanfaatan riset dan inovasi daerah; c. pelaksanaan diseminasi dan pemanfaatan riset dan inovasi daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diseminasi dan pemanfaatan riset dan inovasi daerah; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan diseminasi dan pemanfaatan riset dan inovasi daerah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.
