Pasal 151
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Direktorat Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah; c. pengevaluasian pelaksanaan kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebijakan riset dan inovasi daerah; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan riset dan inovasi daerah; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.
