PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 150
BAB 3 — ORGANISASI
Direktorat Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsi, peran, dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan di daerah di segala bidang kehidupan dengan berpedoman pada nilai Pancasila.
