Pasal 138
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Kementerian/Lembaga, Masyarakat, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasi pada kementerian/lembaga, masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; b. pelaksanaan pemanfaatan riset dan inovasi pada kementerian/lembaga, masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; c. pelaksanaan layanan pemanfaatan riset dan inovasi pada
kementerian/lembaga, masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; d. pelaksanaan inkubasi perusahaan pemula berbasis teknologi; e. pelaksanaan pengembangan kapasitas teknologi usaha mikro, kecil, dan menengah; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan riset dan inovasi pada kementerian/lembaga, masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan riset dan inovasi pada kementerian/lembaga, masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi.
