PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 137
BAB 3 — ORGANISASI
Direktorat Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Kementerian/Lembaga, Masyarakat, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemanfaatan riset dan inovasi pada kementerian/lembaga, masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
