Pasal 113
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Direktorat Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola perizinan riset dan inovasi dan otoritas ilmiah; b. pelaksanaan layanan dan pengendalian perizinan riset dan inovasi; c. pelaksanaan otoritas ilmiah; d. pelaksanaan fasilitasi klirens etik; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola perizinan riset dan inovasi dan otoritas ilmiah; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola perizinan riset dan inovasi dan otoritas ilmiah; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi.
