PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 108
BAB 3 — ORGANISASI
Susunan organisasi Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah; c. Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual; d. Direktorat Repositori, Multimedia, dan Penerbitan Ilmiah; dan e. Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi.
