Pasal 107
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi riset dan inovasi; b. pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi riset dan inovasi; c. pelaksanaan fasilitasi pendanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; d. pelaksanaan pemanfaatan dana imbal hasil dana abadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan; e. pelaksanaan manajemen kekayaan intelektual; f. pelaksanaan perizinan riset dan inovasi; g. pelaksanaan repositori ilmiah;
h. pelaksanaan multimedia dan penerbitan ilmiah; i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan fasilitasi riset dan inovasi; j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi riset dan inovasi; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
