Pasal 103
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Direktorat Penguatan dan Kemitraan Infrastruktur Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang optimalisasi, dan kemitraan infrastruktur riset dan inovasi; b. pelaksanaan penguatan infrastruktur riset dan inovasi; c. pelaksanaan optimalisasi infrastruktur riset dan inovasi; d. pelaksanaan layanan kemitraan infrastruktur riset dan inovasi; e. pengembangan kemitraan infrastruktur riset dan inovasi; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan, optimalisasi, dan kemitraan infrastruktur riset dan inovasi; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan, optimalisasi, dan kemitraan infrastruktur riset dan inovasi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.
