Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. (2) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
