PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Badan ini mengatur tata cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan BPS atas uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaan: a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk calon pegawai negeri sipil; atau b. Pejabat Lain. (2) Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan BPS.
