PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT...
Pasal 95
(1) Subbagian Pencetakan dan Penjilidan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian dan pemeriksaan ulang tata letak naskah cetak, penghitungan Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate, pelaksanaan cetak, penyortiran, penggandaan, dan penyusunan hasil cetakan, penjilidan; dan (2) Subbagian Arsip dan Ekspedisi mempunyai tugas melakukan penerimaan, pengagendaan, pengemasan, pengiriman, dan penyaluran surat/dokumen/barang kiriman, serta pengarsipannya.
- Diantara Pasal 415 dan Pasal 416, disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 415A, Pasal 415B, dan Pasal 415C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
