PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT...
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Pencetakan, Arsip, dan Ekspedisi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi dan pemeriksaan ulang tata letak naskah, penghitungan Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate, pelaksanaan pencetakan, penggandaan, penjilidan; dan b. pelaksanaan penerimaan, pengagendaan, pengemasan, pengiriman, dan penyaluran surat/dokumen/barang kiriman, serta pengarsipannya.
- Ketentuan Pasal 94 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
