PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT...
Pasal 79
Biro Umum terdiri dari: a. Bagian Rumah Tangga;
b. Bagian Inventarisasi, Penyimpanan, dan Penghapusan; c. Bagian Pengadaan Barang/Jasa; dan d. Bagian Pencetakan, Arsip, dan Ekspedisi.
- Ketentuan pasal 88 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
