PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT...
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga; b. pelaksanaan inventarisasi, penyimpanan, dan penghapusan; c. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan d. pelaksanaan pencetakan, arsip, dan ekspedisi.
- Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
