Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa Politeknik Statistika STIS mempunyai hak sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik; c. memanfaatkan fasilitas Politeknik Statistika STIS dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil
belajarnya; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memanfaatkan sumber daya Politeknik Statistika STIS melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat; dan h. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Politeknik Statistika STIS. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak mahasiswa Politeknik Statistika STIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
