PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa Politeknik Statistika STIS mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Politeknik Statistika STIS; b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Politeknik Statistika STIS; c. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; d. menjaga kewibawaan dan nama baik Politeknik Statistika STIS; dan e. menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban mahasiswa Politeknik Statistika STIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
