Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang Senat terdiri atas: a. sidang biasa; dan b. sidang luar biasa. (2) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan secara teratur dan terjadwal paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. (3) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan apabila:
a. Direktur berhalangan tetap dalam masa jabatannya; dan/atau b. terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat oleh Senat. (4) Mekanisme diadakannya sidang luar biasa diatur dengan Peraturan Senat. (5) Keputusan sidang Senat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota Senat. (6) Pengambilan keputusan rapat Senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat. (7) Dalam hal musyawarah tidak dapat menghasilkan kesepakatan, pengambilan keputusan akan dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
