Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan PNS; c. berhenti dari PNS atas permohonan sendiri; d. dibebaskan dari jabatan akademik; e. diberhentikan dari PNS; dan f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal Ketua Senat berhalangan tetap, Sekretaris Senat ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua Senat dengan Keputusan Direktur. (3) Sekretaris Senat bertindak sebagai pelaksana tugas Ketua Senat sampai dengan terpilihnya Ketua Senat baru. (4) Dalam hal Ketua Senat berhalangan sementara, Sekretaris Senat ditunjuk sebagai pelaksana harian Ketua Senat dengan Keputusan Direktur.
