PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 25
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tujuan Politeknik Statistika STIS yaitu: a. menghasilkan lulusan yang berkualitas, unggul, dan memiliki integritas; b. menghasilkan penelitian yang bermanfaat dalam pengembangan dan penerapan ilmu statistik dan komputasi statistik; dan c. menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat yang dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemanfaatan statistik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
