PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 24
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Misi Politeknik Statistika STIS yaitu: a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang statistika terapan dan komputasi statistik yang mampu menunjang Sistem Statistik Nasional maupun Internasional; dan b. membentuk insan akademik yang profesional, memiliki integritas dan amanah.
