PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b merupakan: a. kegiatan keilmuan yang mengacu pada norma dan kaidah keilmuan; dan b. pedoman untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni bagi Politeknik Statistika STIS dan Sivitas Akademika.
