PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 8
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi di lingkungan BPS; b. pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BPS; c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga BPS; d. pembinaan dan pelatihan, hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BPS; e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan tugas BPS; dan f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPS.
