PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 102
BAB 10 — INSPEKTORAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Inspektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan pengawasan fungsional, kinerja, dan keuangan BPS di wilayah I; b. pelaksanaan penyusunan rencana pengawasan fungsional, kinerja, dan keuangan BPS di wilayah I;
