PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 101
BAB 10 — INSPEKTORAT UTAMA
Inspektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional, kinerja, dan keuangan BPS di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Papua, Papua Barat serta sebagian unit kerja BPS di Pusat.
