PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 8
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2013 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK REPUBLIK INDONESIA,
SURYAMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
