PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Pusat Statistik Provinsi...
Pasal 4
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 108);
