PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Pusat Statistik Provinsi...
Pasal 3
Susunan organisasi Badan Pusat Statistik Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d, terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Statistik Sosial; d. Seksi Statistik Produksi; e. Seksi Statistik Distribusi; f. Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik; g. Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik; dan h. Tenaga Fungsional.
