PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang POLA PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENEMPATAN CALON PEGAWAI
(1) Penempatan calon Pegawai mengutamakan pemenuhan Kebutuhan Pegawai di BPS Kabupaten/Kota. (2) Penempatan calon Pegawai di BPS (Pusat) dan di BPS Provinsi dilakukan untuk memenuhi Kebutuhan Pegawai dengan kualifikasi khusus. (3) Penempatan calon Pegawai lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik mengutamakan pemenuhan Kebutuhan Pegawai di BPS Kabupaten/Kota di luar pulau Jawa.
