PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang POLA PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN PERSYARATAN
(1) Penempatan dan pemindahan Pegawai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Kebutuhan Pegawai; b. standar Kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan di satuan organisasi yang akan dituju; c. prestasi kerja yang baik berdasarkan penilaian sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja; dan d. tidak sedang dalam proses penyelesaian pelanggaran disiplin tingkat hukuman sedang atau berat. (2) Informasi penempatan dan pemindahan Pegawai disediakan dalam sistem informasi manajemen kepegawaian.
