PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang POLA PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 5 — PEMINDAHAN PEGAWAI
(1) Pemindahan Pegawai antar instansi atas permintaan sendiri, diatur sebagai berikut: a. pindah bekerja ke instansi lain, dipindahkan dengan status pindah instansi; dan b. pindah bekerja ke Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga swasta nasional, atau lembaga swasta internasional, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai. (2) Pegawai yang pindah bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyelesaikan tuntutan ganti rugi apabila masih terikat kewajiban ikatan dinas.
