PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2013 tentang KODE DAN NAMA WILAYAH KERJA STATISTIK
Pasal 2
(1) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik menggunakan data tahun 2013 sebagai dasar penetapan. (2) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
