PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2013 tentang KODE DAN NAMA WILAYAH KERJA STATISTIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini yang dimaksud dengan:
- Kode Wilayah Kerja Statistik adalah identitas wilayah kerja statistik yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
- Nama Wilayah Kerja Statistik adalah nama wilayah yang merujuk pada nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
- Wilayah Kerja Statistik adalah wilayah kerja untuk kegiatan sensus dan survei yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik.
- Blok Sensus adalah wilayah kerja pencacahan yang merupakan bagian dari suatu wilayah desa/kelurahan.
