PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik
Pasal 7
BAB 2 — KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN
Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan huruf c di lingkungan Badan dibentuk berdasarkan tahapan: a. pengusulan; b. perumusan; dan c. penetapan.
