PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik
Pasal 5
BAB 2 — KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN
Kebijakan Publik yang berasal dari UOPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun untuk: a. melaksanakan perintah dari peraturan perundang- undangan; b. tindak lanjut dari putusan pengadilan; dan/atau c. kebutuhan organisasi.
