PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik
Pasal 11
BAB 2 — KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN
(1) Pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditetapkan oleh: a. Kepala Badan, untuk perumusan kebijakan tingkat Badan; atau b. pejabat pimpinan tinggi madya UOPK, untuk perumusan kebijakan tingkat teknis. (2) Dalam hal diperlukan, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan unsur dari: a. kementerian/lembaga terkait; b. ahli; dan c. pihak lain yang terkait dengan substansi kebijakan publik.
