PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik
Pasal 10
BAB 2 — KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN
Berdasarkan konsep rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, UOPK berkolaborasi dengan UOK melakukan: a. pembentukan tim; b. penyusunan naskah Prakebijakan; c. penentuan pilihan kebijakan; d. perumusan rancangan Kebijakan Publik berdasarkan penentuan pilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan e. penetapan kebijakan definitif.
