Pasal 32
BAB 10 — IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
Memberi Delegasi Kewenangan kepada: a. Sekretaris Utama menandatangani keputusan tentang penolakan atau pemberian izin untuk melakukan perceraian atau beristri lebih dari seorang bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III dan IV serta Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di BPS (Pusat); b. Kepala Biro Kepegawaian menandatangani keputusan tentang penolakan atau pemberian izin untuk melakukan perceraian atau beristri lebih dari seorang bagi Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah di BPS (Pusat); dan c. Kepala BPS Provinsi menandatangani keputusan tentang penolakan atau pemberian izin untuk melakukan perceraian atau beristri lebih dari seorang bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III dan IV serta Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural di wilayah kerja masing-masing.
