Pasal 31
BAB 9 — CUTI
Memberi Delegasi Kewenangan kepada: a. Sekretaris Utama untuk menandatangani surat izin tentang Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti Besar bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III dan Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas di BPS (Pusat); b. Kepala Biro Kepegawaian untuk menandatangani surat izin tentang Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti Besar bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon IV dan Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah di BPS (Pusat); www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Kepala BPS Provinsi untuk menandatangani surat izin tentang Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti Besar bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III di wilayah kerja masing-masing serta struktural eselon IV dan Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural di BPS Provinsi masing-masing; dan d. Kepala BPS Kabupaten/Kota untuk menandatangani surat izin tentang Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti Besar bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon IV dan Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural di BPS Kabupaten/Kota masing-masing.
