PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN...
Pasal 26
BAB 8 — PEMINDAHAN PEGAWAI
Pejabat yang diberi kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a untuk menandatangani surat usul pindah antar instansi dan surat pernyataan persetujuan pindah antar instansi bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural yang menjadi kewenangannya, terlebih dahulu memperoleh pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
