PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN...
Pasal 25
BAB 8 — PEMINDAHAN PEGAWAI
Memberi Kuasa kepada: a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani:
- surat usul pindah antar instansi bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural atau yang tidak menduduki jabatan struktural; dan
- surat pernyataan persetujuan pindah antar instansi bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural atau tidak menduduki jabatan struktural. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani nota usul pindah antar instansi bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural atau yang tidak menduduki jabatan struktural.
