Pasal 2
BAB 2 — Wajib Lapor dan Tata Cara Penyampaian LHKPN
(1) Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK. (2) Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Badan Pusat Statistik terdiri atas: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama (Kepala Badan Pusat Statistik); b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan Para Deputi); c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Direktur, Kepala Biro, Inspektur Wilayah, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Direktur Politeknik Statistika STIS, dan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi); d. Pejabat Fungsional Ahli Utama; e. Kuasa Pengguna Anggaran; f. Pejabat yang memiliki tugas, fungsi dan kewenangan dalam pengelolaan unit kerja pengadaan barang dan/ atau jasa; g. Pejabat Administrator yang menjabat sebagai Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota; h. Pejabat Pembuat Komitmen; i. Bendahara Pengeluaran; j. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan; dan k. Pejabat Fungsional Auditor. (3) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib disampaikan kepada KPK adalah pada saat:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; b. pengangkatan Kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun c. berakhir masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara; atau d. masih menjabat. (4) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama atau pengangkatan kembali atau berakhir masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. (5) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan. (6) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
