Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh wajib lapor LHKPN beserta istri dan anak yang menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainya yang dapat dinilai oleh uang yang wajib diperoleh Wajib Lapor sebelum, selama, dan setelah memangku jabatannya, promosi, atau mutasi, atau pada saat pensiun.
- Penyelenggara Negara adalah pejabat di lingkungan Badan Pusat Statistik yang mempunyai tugas dan fungsi
berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan Penyelenggara Negara. 4. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 5. e-LHKPN adalah penyampaian laporan Harta Kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK. 6. Wajib Lapor LHKPN adalah pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya. 7. Pengelola LHKPN adalah satuan organisasi yang mengelola dan mengoordinasikan LHKPN. 8. Pengawas LHKPN adalah satuan organisasi yang melakukan pengawasan LHKPN. 9. Pendaftaran adalah penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada KPK. 10. Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada publik. 11. Admin Instansi, adalah pegawai yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik untuk mengelola aplikasi e- LHKPN di lingkungan Badan Pusat Statistik. 12. Admin Satuan Kerja, adalah pegawai yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan satuan kerjanya.
- Satuan Kerja adalah Satuan Kerja pada Sekretariat Utama, Kedeputian, Inspektorat Utama, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, dan Instansi Vertikal Badan Pusat Statistik di daerah.
