PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN...
Pasal 7
BAB 5 — PENUNJANG KEGIATAN PRANATA KOMPUTER BAB VI PENUTUP (2)
(1) Kegiatan tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas unsur: a. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi; b. infrastruktur teknologi informasi; dan c. sistem informasi dan multimedia. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, meliputi:
- information technology enterprise;
- manajemen layanan teknologi informasi;
- pengelolaan data (data management);
- audit teknologi informasi; dan
- manajemen risiko teknologi informasi. b. infrastruktur teknologi informasi, meliputi:
- sistem jaringan komputer; dan
- manajemen infrastruktur teknologi informasi.
c. sistem informasi dan multimedia, meliputi:
- sistem informasi;
- pengolahan data; dan
- area teknologi informasi khusus.
