PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN...
Pasal 6
BAB 5 — PENUNJANG KEGIATAN PRANATA KOMPUTER BAB VI PENUTUP (2)
Dalam memberikan angka kredit, kegiatan yang dapat dinilai mencakup: a. kegiatan tugas jabatan; b. kegiatan pengembangan profesi; dan c. kegiatan penunjang.
