Pasal 7
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disetujui, maka pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) sebagai pemohon wajib menandatangani perjanjian penggunaan data dan/atau informasi. (2) Perjanjian penggunaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini. (3) Dalam hal pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan seluruh atau sebagian ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian penggunaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tidak dapat mengajukan kembali permohonan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (4) Kepala Badan Pusat Statistik memberikan teguran tertulis kepada pihak tertentu yang tidak melaksanakan seluruh atau sebagian ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian penggunaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Contoh format teguran tertulis tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
