Pasal 146
Uraian tugas Seksi Pengembangan Sistem Integrasi Statistik meliputi: a. menyusun program kerja tahunan Seksi Pengembangan Sistem Integrasi Statistik; b. melakukan penyusunan bahan dalam rangka melaksanakan strategi TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; c. melakukan penyusunan tata kelola dan managemen TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; d. melakukan penyusunan bahan untuk arsitektur TIK yang diselaraskan dengan Arsitektur Kerangka Proses Bisnis (SBFA), bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; e. melakukan penyusunan bahan untuk standardisasi TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; f. melakukan pengkajian untuk pengembangan infrastruktur TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; g. melakukan pengkajian dan perancangan integrasi TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; h. melakukan monitoring dan evaluasi penerapan TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; i. melakukan pengelolaan perubahan TIK terkait transformasi TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait;
j. mengikuti program pendidikan dan pelatihan pengembangan sistem informasi dan TIK; dan k. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. 13. Ketentuan pasal 147 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 147 berbunyi sebagai berikut:
