Pasal 145
Uraian Tugas Seksi Pengembangan Basis Data Manajemen meliputi: a. menyusun program kerja tahunan Seksi Pengembangan Basis Data Manajemen;
b. melakukan penyusunan bahan untuk pengkajian dan perancangan sistem dan aplikasi infrastruktur manajemen, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; c. melakukan perancangan ulang sistem dan aplikasi manajemen, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; d. melakukan pengkajian teknologi baru terkait transformasi Sistem Informasi Manajemen, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; e. melakukan pengkajian kebutuhan sumber daya TIK dalam proses bisnis manajemen, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; f. mengikuti program pendidikan dan pelatihan pengembangan basis data manajemen; dan g. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. 12. Ketentuan Pasal 146 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 146 berbunyi sebagai berikut:
