Pasal 82
Uraian tugas Bagian Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. menyusun program kerja dan anggaran Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
b. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan Bagian Pengadaan Barang/Jasa; c. mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PPK; d. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa; e. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; f. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website atau papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional; g. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; h. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga penawaran yang masuk; i. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK; j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; k. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa; l. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik di LPSE; m. mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survei harga, daftar kebutuhan barang/jasa, dan daftar hitam penyedia; n. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia Bagian Pengadaan Barang/Jasa; o. menugaskan, menempatkan, atau memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan
kebutuhan/beban kerja masing-masing Kelompok Kerja Bagian Pengadaan Barang/Jasa; p. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di Bagian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA, apabila terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau KKN; q. mengatur dan melaksanakan pelayanan administrasi pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bekerjasama dengan unsur panitia/pejabat pengadaan barang dan jasa serta satuan organisasi terkait; r. mengatur dan melaksanakan penghimpunan tata cara dan hasil kegiatan yang dilaksanakan Bagian Pengadaan Barang/Jasa; s. mengatur dan melaksanakan penyusunan rencana pengadaan dan pelayanan penyelenggaraan ujian sertifikasi keahlian barang dan jasa, bekerjasama dengan instansi pembina; t. memberikan bantuan dalam penyiapan dan mengoordinasikan tim teknis dan staf pendukung dalam proses pengadaan barang/jasa; u. menjawab sanggahan dan melakukan pendampingan dalam penanganan pengaduan dalam pengadaan barang dan jasa bekerjasama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP); v. melakukan sosialisasi pengadaan barang dan jasa dan memberikan masukan dalam menyusun proses perencanaan, penganggaran, dan program pengadaan barang dan jasa; w. menyusun dan mengembangkan Standar Operasional Prosedur pengadaan barang dan jasa; x. mengatur dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
y. mengatur dan melaksanakan penyusunan laporan kegiatan Bagian Pengadaan Barang/Jasa secara berkala dan sewaktu-waktu; dan z. mengatur dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
- Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
